Rakyat Bicara
  • Beranda
  • News
  • Artikel
  • Kolom
  • Sosok
No Result
View All Result
Rakyat Bicara
  • Beranda
  • News
  • Artikel
  • Kolom
  • Sosok
Rakyat Bicara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Artikel
  • Kolom
  • Sosok
Rekonstruksi Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe, Tersangka Peragakan 16 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe, Tersangka Peragakan 16 Adegan

Bung TMR by Bung TMR
11 November 2024
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan menewaskan Laksmiwati Anggraini, istri dari dokter spesialis anak, dr. Sukardi di lokasi kejadian rumah toko (ruko) tempat praktik di Gampong (Desa) Kuta Blang, Banda Sakti, Lhokseumawe, Senin (11/11/2024).

Kawasan sekitar ruko tampak dipasang garis polisi untuk mendukung penyidik dalam mengamankan lokasi kejadian serta membatasi akses bagi masyarakat yang ingin mendekat. Garis polisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hanya tim penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, pihak JPU dan penasehat hukum tersangka yang dapat memasuki area tersebut. Tersangka berinisial W turut dibawa ke lokasi untuk memperagakan 16 adegan yang menggambarkan urutan peristiwa pidana tersebut

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, IPTU Yudha Prasatya menjelaskan dalam kegiatan rekonstruksi tersebut terdapat 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan para saksi.

“Awalnya kami menyiapkan sekitar 15 adegan, namun setelah penyesuaian di TKP, jumlah adegan bertambah menjadi 16. Adegan-adegan ini dimulai dari kedatangan tersangka di ruko, masuk ke dalam, hingga peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian korban,” ungkap Yudha kepada wartawan setelah rekonstruksi selesai.

Menurut IPTU Yudha, tujuan rekonstruksi ini adalah untuk memberikan gambaran visual kepada penyidik, penuntut umum dan penasehat hukum tersangka tentang peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka dan menyusun ulang kejadian tersebut untuk mendapatkan persesuaian antara keterangan tersangka dengan keterangan saksi dan bukti yang disita dalam berkas perkara dan memastikan apakah keterangan yang diberikan tersangka sesuai dengan fakta yang terjadi di tempat kejadian perkara.

Kasus ini melibatkan satu tersangka, yakni W, yang dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (1) ke-3 tentang kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

IPTU Yudha menambahkan, setelah rekonstruksi pihaknya akan segera melanjutkan tahap pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum. “Kami akan segera menyelesaikan berkas perkara dan mengirimkan ke jaksa untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2024, Laksmiwati Anggraini, yang berusia 62 tahun, ditemukan tewas di ruang samping tempat praktik suaminya di Gampong Kuta Blang. Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe yang dipimpin oleh IPTU Yudha langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.

Tak lama setelah itu, penyidik berhasil mengamankan tersangka W di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Kasus ini segera diusut tuntas, dan rekonstruksi digelar untuk memperjelas alur kejadian dan mendalami motif di balik pembunuhan tersebut.[]

Tags: LhokseumawePolres Lhokseumawe
ShareTweetPin
Previous Post

Dunia Pendidikan Aceh Utara Berduka, Suharni Khairani Kepala Sekolah Inspiratif Meninggal Dunia

Next Post

Pj Bupati Aceh Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024

Konten Terkait

Danyonarhanud 5/CSBY Kunjungi Vinca Farm, Dorong Kolaborasi Wujudkan Kemandirian Pangan

Danyonarhanud 5/CSBY Kunjungi Vinca Farm, Dorong Kolaborasi Wujudkan Kemandirian Pangan

26 Agustus 2025
Perta Arun Gas Gelar Jalan Sehat, Eratkan Kebersamaan dengan Warga Lingkungan

Perta Arun Gas Gelar Jalan Sehat, Eratkan Kebersamaan dengan Warga Lingkungan

24 Agustus 2025
Vinca Farm Bersama Kapolres Lhokseumawe Panen Jagung di Lahan Seluas 3 Hektar di Cot Girek Kandang

Vinca Farm Bersama Kapolres Lhokseumawe Panen Jagung di Lahan Seluas 3 Hektar di Cot Girek Kandang

19 Agustus 2025
Dukung Langkah Mualem, Imum Jon Desak Pengawasan Ketat Bantuan Rumah

Dukung Langkah Mualem, Imum Jon Desak Pengawasan Ketat Bantuan Rumah

27 Juli 2025
Next Post

Pj Bupati Aceh Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024

Facebook Twitter Instagram Youtube
Rakyat Bicara

Bicarakan dan informasikan kepada dunia dari genggaman ke genggaman.

Tags

Aceh Aceh Jaya Aceh timur Aceh Utara Anggota DPD RI Anggota DPRA Angin Kencang Azhari Cage beasiswa berita aceh Berita Terbaru Bupati Aceh utara Caleg Dewantara Film "The Electric State" 2025 film 2025 film bioskop 2025 Film Folk Tales of Chu Maxian (2025) Film gangster Film horor Indonesia Film Indonesia Film Jacky Chan Film Karate Kid Legends 2025 Film Mission: Impossible – The Final Reckoning film Netflix 2025 Film Pinoy Imum Jhon Imum jon Kabupaten Aceh Utara Kebakaran Kinda Pregnant News Night In Paradise Panwaslih Aceh Utara Partai Aceh Pemilu 2024 Perwakilan Rakyat Pilkada 2024 Polda Aceh Polres Lhokseumawe Polri Polsek meurah mulia PPBC Rumah Rusak Warga Miskin

© 2025 - PT. Rakyat Bicara Digital Media.
Website powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Artikel
  • Kolom
  • Sosok

© 2025 - PT. Rakyat Bicara Digital Media.
Website powered by Altekno Digital Multimedia.