Aceh Utara – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara memastikan pengawasan terhadap penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah berjalan sesuai aturan. Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa penertiban dimulai pada Sabtu, 24 November 2024, sebagai bagian dari persiapan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sudirman menjelaskan bahwa penertiban APK sepenuhnya merupakan kewenangan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara sesuai Peraturan KPU (PKPU).
“Penertiban APK sesuai aturan sudah tidak lagi berada dalam ranah kami. Itu menjadi kewenangan penuh KIP. Kami hanya memastikan bahwa seluruh APK dibersihkan secara menyeluruh,” ujar Sudirman pada Senin (25/11/2024).
Menurutnya, pihaknya telah memantau proses penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Aceh Utara di berbagai wilayah. Berdasarkan laporan terbaru, hampir seluruh APK di sepanjang jalan lintas utama Kabupaten Aceh Utara telah ditertibkan pada 24 November 2024. Penertiban di jalan lintas kecamatan dijadwalkan berlangsung pada 25 dan 26 November 2024.
Namun, ia mengakui masih ada beberapa wilayah yang belum menyelesaikan penertiban APK, khususnya di Kecamatan Banda Baro dan beberapa kecamatan lain.
“Untuk wilayah Banda Baro, APK berukuran besar berdasarkan laporan belum ditertibkan. Tetapi kami telah berkoordinasi dengan jajaran KIP dan Satpol PP Aceh Utara untuk memastikan pembersihan dilakukan pada 26 November 2024,” tambah Sudirman.
Panwaslih Aceh Utara berharap seluruh proses penertiban APK dapat selesai tepat waktu guna menciptakan suasana kondusif selama masa tenang.
“Kami terus berkoordinasi dengan KIP untuk memastikan semua berjalan lancar sesuai regulasi,” tutupnya.