JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyertifikasi 23.721 bidang tanah masjid dan musala secara gratis. Sertifikasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga potensi konflik atau sengketa dapat diminimalkan.
“Program ini sangat membantu pengelola masjid dan musala. Untuk tahap awal, kami telah menyerahkan 23.721 data masjid dan musala, terdiri atas 14.073 masjid dan 9.648 musala, yang akan diverifikasi dan disertifikasi oleh ATR/BPN,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, saat berkunjung ke kantor ATR/BPN Pusat, Kamis (23/1/2024).
Arsad mengapresiasi alokasi khusus Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tanah masjid dan musala pada 2025. Ia menyebutkan, pihaknya akan memaksimalkan data masjid/musala melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag guna mencapai target yang ditetapkan.
Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN, Ana Anida, menegaskan komitmen untuk mendukung Kemenag. “Kami menetapkan target kuota 70.000 sertifikasi tanah masjid/musala per tahun, yang akan dilakukan secara bertahap sesuai kelengkapan data,” ujarnya.
Sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas program Bimas Islam Kemenag. Hingga September 2024, sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf telah bersertifikat. Penyertifikatan tahap awal 23.721 bidang tanah masjid/musala pada 2025 diharapkan mempercepat pencapaian target tersebut.
Proses sertifikasi melibatkan berbagai pihak. KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memfasilitasi pengurusan akta, sementara takmir masjid dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) menyiapkan persyaratan. Tim ATR/BPN melakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah.[]