Oleh: T. Hasansyah, SH
Slogan Aceh Utara Bangkit telah digaungkan oleh sang Bupati dari partai berkuasa bersama jajarannya.
Bangkit berarti berharap hadirnya kemakmuran bagi segenap masyarakat Bumi Malikussaleh. Namun, untuk mewujudkan gagasan tersebut, dibutuhkan perjuangan serta keikhlasan di tubuh Pemkab sendiri. Bupati dan Wakil Bupati harus mampu “berpuasa” terhadap upeti yang disuguhkan oleh mitra kerja dan investor, baik yang hendak masuk maupun yang telah lebih dulu mengembangkan usaha di berbagai bidang seperti perkebunan dan lainnya.
Bupati Ayah WA harus menginstruksikan kepada wakilnya, sekda, dan jajaran SKPK agar mengharamkan uang pelicin, uang fee, uang jasa mediasi, uang lobi-lobi, dan sejenisnya.
Praktik pengutipan komisi dari perusahaan atau bentuk tekanan lainnya harus bisa ditekan oleh Ayah WA bersama pimpinan Forkopimda. Untuk itu, perlu dibentuk sebuah tim bernama Patuh Undang-Undang Terkendali dan Integritas (PUTI).
Jika Bupati masih membiarkan timnya memasang tarif untuk proyek-proyek, maka cita-cita Aceh Utara Bangkit akan sirna. Ini membutuhkan keberanian dari sang pemimpin di tingkat kabupaten.
Perusahaan daerah (Perumda) dan BUMN juga harus mendukung program Aceh Utara Bangkit dengan menyerahkan data CSR serta data zakat/infak karyawan mereka. Semua itu sebaiknya dipusatkan melalui satu pintu di Pemkab, agar terkontrol dan menjadi bagian dari kekayaan daerah dalam menyalurkan bantuan. Hal ini penting mengingat masih banyak infrastruktur di 27 kecamatan di Aceh Utara yang belum tersentuh, membutuhkan perbaikan, renovasi, atau bantuan bagi kaum dhuafa.
Jika perusahaan daerah dan BUMN ikut peduli dengan nasib Aceh Utara, maka Bupati akan lebih mudah mengelola anggaran daerah secara tepat guna, dengan dukungan basis data yang baik dan prakarsa dari para pemangku kepentingan.
Ini adalah gagasan baru: merombak birokrasi tanpa upeti. Tidak semua harus dibeli dengan uang. Keikhlasan pun bisa bernilai lebih tinggi dari rupiah. Langkah ini akan mulai terlihat hasilnya setelah satu tahun kepemimpinan Ayah WA dan Panyang. Masyarakat Aceh Utara diyakini akan menyambut positif aksi amal ini demi Aceh Utara yang bangkit.
Pada Muzakarah MPU Aceh Utara sekitar empat tahun yang lalu, Ketua MPU telah mengeluarkan fatwa “haram” atas pengutipan komisi dalam paket proyek pembangunan daerah.
Kami yakin, Tim Bupati Aceh Utara mampu menjalankan langkah penting ini sesuai visi dan misi Meuligoe Panglima.