Aceh Utara – Proses pendaftaran anggota Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) tingkat desa di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, berjalan dengan lancar. Perekrutan ini merupakan langkah penting dalam memastikan keberhasilan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung di wilayah tersebut.
Ketua Panwaslih Kecamatan Meurah Mulia, Fakhruddin, mengungkapkan bahwa setelah diumumkannya pembukaan pendaftaran oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Utara pada Senin, 26 Agustus 2024, seluruh Panwaslih di setiap kecamatan, termasuk Meurah Mulia, langsung mulai menerima pendaftaran calon PPL.
“Pengumuman dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Panwaslih Aceh Utara di https://panwaslih.acehutara.go.id, Sekretariat Panwaslih Kecamatan, atau Panwaslih di setiap kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara,” jelas Fakhruddin.
Fakhruddin juga mengingatkan bahwa batas akhir pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Utara adalah hingga Sabtu, 31 Agustus 2024.
“Kami mengimbau kepada warga yang berminat untuk segera melengkapi berkas administrasi pendaftaran. Proses pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Hamdani, menyebutkan bahwa perekrutan ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
“Kami membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL),” ungkap Hamdani.
Proses pendaftaran PPL ini diharapkan dapat menghasilkan pengawas yang berkompeten, sehingga mampu mengawal jalannya Pilkada 2024 dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.