Aceh Utara – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara digelar pada hari Kamis Kemarin (19/09/24).
Dalam rapat Pleno tersebut KIP Kabupaten Aceh Utara menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT) dengan total 427.848 pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024
DPT yang di tetapkan di KIP Aceh Utara berjumlah 427.848 pemilih, yang terdiri dari pemilih laki-laki 209.176 dan pemilih perempuan 218.672 DPT hal ini untuk digunakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara pada 27 November 2024 mendatang.

Disisi lain Ketua Panwaslih Aceh Utara Sudirman berharap Rekapitulasi dan Penetapan DPT di tingkat Kabupaten Aceh Utara telah selesai dengan sebaik-baiknya, tidak ada lagi yang terlupakan untuk mengakomodir warga yang Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemillih maupun yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilihan serentak tahun 2024.
“Kami harap rapat pleno yang di lakukan oleh KIP tuntas dalam Penetapan DPT di Kabupaten Aceh Utara, mengupayakan agar meminimalisir pemilih potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK) nantinya, agar pada Pleno tingkat Provinsi tinggal melakukan Rekapitulasi DPT Kabupaten Aceh Utara di tingkat KIP Provinsi Aceh,” ujar Sudirman. [Ms]