Rakyat Bicara
  • Beranda
  • News
  • Artikel
  • Kolom
  • Sosok
No Result
View All Result
Rakyat Bicara
  • Beranda
  • News
  • Artikel
  • Kolom
  • Sosok
Rakyat Bicara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Artikel
  • Kolom
  • Sosok
Di Tangan Polisi, Seribuan Knalpot Brong Kehilangan Suara

Di Tangan Polisi, Seribuan Knalpot Brong Kehilangan Suara

Bung TMR by Bung TMR
6 November 2026
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
A A
Share on FacebookShare on Twitter

RAUNGAN knalpot brong kerap memecah kesunyian malam di jalanan Kota Lhokseumawe. Suaranya yang menggelegar melintas di tengah permukiman, mengusik waktu istirahat warga dan mengganggu ketenangan lingkungan. Di saat sebagian masyarakat hendak melepas lelah, deru mesin dengan suara tak lazim itu justru menghadirkan kebisingan.

Namun, selama tiga bulan terakhir, suara-suara tersebut mulai mendapat tindakan tegas. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe menertibkan 1.175 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong sepanjang Agustus hingga Oktober 2026. Selain itu, enam unit sepeda motor tanpa dokumen kendaraan turut diamankan.

Angka tersebut menjadi gambaran upaya kepolisian menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus merespons keluhan masyarakat yang terganggu oleh kebisingan kendaraan, terutama pada malam hari.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan mengatakan, penertiban dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari penegakan aturan lalu lintas dan upaya menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan maupun masyarakat di sekitar jalan raya.

“Selama tiga bulan terakhir, kami telah menertibkan sebanyak 1.175 unit knalpot brong. Selain itu, enam unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan juga telah diamankan,” kata Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (6/11/2026).

Menurut Ahzan, sebagian besar kendaraan yang terjaring telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah memenuhi persyaratan. Pemilik diwajibkan melengkapi dokumen kendaraan serta mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan.

Sementara enam sepeda motor tanpa dokumen kendaraan hingga kini belum diambil pemiliknya. Kepolisian telah memberikan waktu sekitar tiga bulan kepada pemilik untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Dalam konferensi pers tersebut, Ahzan menjelaskan bahwa penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta aturan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, Satlantas Polres Lhokseumawe turut memperagakan penggunaan sound level meter atau alat pengukur tingkat kebisingan. Alat tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa suara kendaraan memiliki batas yang harus dipatuhi.

Dalam pemaparan kepolisian, ambang batas kebisingan sepeda motor sebesar 77 desibel untuk kapasitas mesin di bawah 80 cc, 80 desibel untuk kapasitas 80–175 cc, dan 83 desibel untuk kapasitas di atas 175 cc.

Kapolres mengimbau masyarakat menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis pabrikan. Ia juga meminta pemilik bengkel dan toko suku cadang tidak memperjualbelikan knalpot yang tidak sesuai ketentuan untuk penggunaan di jalan raya.

“Ketertiban berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kesadaran dan kepedulian seluruh masyarakat. Kami mengajak para pengguna kendaraan untuk tidak menggunakan knalpot brong karena kebisingannya dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga lainnya,” harapnya.

Sebagai tindak lanjut penertiban, sebanyak 1.175 knalpot brong yang telah diamankan tersebut akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

Kelak, suara mesin gerinda akan menggantikan raungan knalpot yang selama ini memenuhi jalanan. Ribuan knalpot itu akan dipotong hingga tak lagi dapat digunakan. Sebuah tindakan simbolis bahwa jalan raya bukan tempat untuk mempertontonkan kerasnya suara mesin.

Namun, penertiban tidak cukup berhenti pada pemotongan knalpot. Kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan tetap menjadi bagian penting agar kebisingan serupa tidak kembali mengusik kehidupan warga.

Sebab, di balik jalanan yang ramai, ada masyarakat yang mendambakan perjalanan aman dan malam yang tenang. Ketika knalpot kehilangan suaranya, yang diharapkan bukan sekadar sunyinya jalan raya, melainkan tumbuhnya kesadaran untuk menghormati hak orang lain.[]

ShareTweetPin
Previous Post

Film Pasukan 1000 Janda: Kisah Heroik Perempuan Aceh dan Perjuangan Laksamana Malahayati

Konten Terkait

Film Pasukan 1000 Janda: Kisah Heroik Perempuan Aceh dan Perjuangan Laksamana Malahayati

Film Pasukan 1000 Janda: Kisah Heroik Perempuan Aceh dan Perjuangan Laksamana Malahayati

16 September 2026
ZURA Menang Mutlak di TPS Paya Seunara, Zulkifli Ajak Semua Bersatu Bangun Sabang

ZURA Menang Mutlak di TPS Paya Seunara, Zulkifli Ajak Semua Bersatu Bangun Sabang

6 April 2025
Sinetron Ramadhan 1446 H (2025): Pilihan Tontonan Inspiratif untuk Menemani Berbuka Puasa

Sinetron Ramadhan 1446 H (2025): Pilihan Tontonan Inspiratif untuk Menemani Berbuka Puasa

17 Februari 2025
Jabang Mayit: Film Horor Indonesia Terbaru yang Wajib Ditonton di Tahun 2025

Jabang Mayit: Film Horor Indonesia Terbaru yang Wajib Ditonton di Tahun 2025

16 Februari 2025
Facebook Twitter Instagram Youtube
Rakyat Bicara

Bicarakan dan informasikan kepada dunia dari genggaman ke genggaman.

Tags

Aceh Aceh Jaya Aceh timur Aceh Utara Anggota DPD RI Anggota DPRA Angin Kencang Azhari Cage banjir Aceh banjir Aceh Utara berita aceh Berita Terbaru BPMI Setpres Bupati Aceh utara Dewantara Film "The Electric State" 2025 film 2025 film bioskop 2025 Film Folk Tales of Chu Maxian (2025) Film gangster Film horor Indonesia Film Indonesia Film Jacky Chan Film Karate Kid Legends 2025 Film Mission: Impossible – The Final Reckoning film Netflix 2025 Film Pinoy Imum jon Kabupaten Aceh Utara Kebakaran Kinda Pregnant News Night In Paradise Panwaslih Aceh Utara Partai Aceh Pilkada 2024 Polda Aceh Polres Lhokseumawe Polsek meurah mulia PPBC Puji Langkah Gubernur Mualem Perjuangkan reses Rumah Rusak sertifikat tanah Warga Miskin

© 2025 - PT. Rakyat Bicara Digital Media.
Website powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Artikel
  • Kolom
  • Sosok

© 2025 - PT. Rakyat Bicara Digital Media.
Website powered by Altekno Digital Multimedia.