Lhoksukon – Desa Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, mengalami kerusakan parah pada infrastruktur pantainya akibat banjir rob yang disebabkan oleh gelombang pasang purnama. Fenomena ini telah berlangsung selama tiga hari dan menyebabkan rusaknya jalan, harta benda masyarakat, serta pergeseran garis pantai yang signifikan. Kejadian ini dilaporkan pada Jumat (20/09/2024).
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, melalui Plt. Kepala Dinas PUPR Aceh Utara, Ir. Jafar, ST, menyatakan bahwa langkah awal yang diambil adalah melakukan inventarisasi kerusakan. Sesuai arahan Bupati Aceh Utara, pihaknya harus melakukan pendataan menyeluruh sebelum melaporkannya kepada pemerintah provinsi.
“Kami belum merencanakan secara teknis penanganan garis pantai, karena perlu dipelajari lebih lanjut apakah ini dapat ditangani oleh pemerintah kabupaten atau harus oleh pemerintah provinsi atau pusat. Penanganan pantai membutuhkan anggaran besar, terutama untuk bangunan pengaman pantai yang mahal. Perlu juga ada kajian lingkungan (AMDAL) terkait dampaknya,” jelas Jafar.
Kerusakan garis pantai sepanjang hampir 4 kilometer ini diperkirakan membutuhkan anggaran hingga puluhan miliar rupiah, tambah Jafar.
Ia menekankan bahwa perencanaan yang matang sangat penting agar manfaat dari bangunan pengaman pantai bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Jafar juga menjelaskan bahwa batu jeti yang dibangun beberapa tahun lalu di Kuala memiliki fungsi berbeda, yaitu untuk mengendalikan banjir dari air sungai, bukan untuk menangani banjir rob yang diakibatkan gelombang laut.
“Terkait kerusakan ini, kami membutuhkan bangunan pemecah ombak (groyne) untuk mengantisipasi dampak lebih lanjut,” tambah Jafar.
Saat ini, pemerintah kabupaten terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menentukan langkah penanganan yang tepat. Langkah darurat mungkin akan diambil untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, terutama karena jarak pemukiman warga yang berdekatan dengan bibir pantai.
Pemerintah Aceh Utara berharap agar langkah-langkah perencanaan dapat segera dilaksanakan sambil menunggu kajian mendalam dan alokasi anggaran yang diperlukan untuk menanggulangi kerusakan pantai di Desa Lhok Pu’uk.