BANDA ACEH – Keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang secara resmi mencopot M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dinilai sebagai langkah tegas untuk merespons aspirasi serta dinamika yang berkembang di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Langkah pencopotan ini resmi berkekuatan hukum setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 95/TPA Tahun 2026. Keputusan tingkat pusat tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan resmi Menteri Dalam Negeri atas evaluasi terhadap kinerja serta dinamika birokrasi pemerintahan di Aceh.
Sebelum keputusan pemberhentian ini diambil, hubungan yang kurang harmonis antara Sekda dan pimpinan DPRA selama beberapa waktu terakhir telah menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut sempat memicu ketegangan dan dinilai berpotensi mengganggu koordinasi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menjalankan agenda-agenda penting pemerintahan.
Padahal, jabatan Sekda memegang posisi yang sangat strategis. Tidak hanya berfungsi mengoordinasikan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Sekda juga berperan vital sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang menuntut komunikasi serta hubungan kerja yang solid dengan DPRA.
Berbagai persoalan mendesak di lapangan mulai dari penanganan pascabanjir hingga polemik kebijakan anggaran dan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) semakin memperlihatkan pentingnya konsolidasi yang kuat antara pemerintah daerah dan legislatif. Oleh karena itu, pencopotan ini dipandang sebagai momentum tepat untuk memperbaiki saluran komunikasi dan membangun kembali hubungan yang lebih harmonis antara Pemerintah Aceh dan DPRA.
“Ini bukan soal siapa menang atau kalah. Yang terpenting adalah bagaimana pemerintahan berjalan efektif, komunikasi dengan DPRA membaik, dan seluruh energi diarahkan untuk kepentingan masyarakat Aceh,” ujar salah satu sumber yang memahami dinamika pemerintahan Aceh, pada Minggu 23 Agustus 2026.
Dengan dicopotnya M. Nasir dari posisi tersebut, pihak Pemerintah Aceh saat ini tengah bergerak cepat mempersiapkan penunjukan pelaksana tugas atau pejabat pengganti. Mualem diharapkan dapat segera memilih figur Sekda baru yang mampu menjadi jembatan komunikasi yang kuat antara gubernur, SKPA, dan DPRA, sehingga roda birokrasi dan pelayanan publik dapat kembali berjalan solid serta efektif.




